Photobucket

Peraturan yang mengatur satpam

Minggu, 30 Desember 2012


Peraturan yang Mengatur Satpam (Satuan Pengamanan)
 
1. Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen 

    Perusahaan/Instansi Pemerintahan.
2. Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan 

    Pengamanan.
3. Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa 

    Pengamanan dan Penyelamatan.
4. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA 

    Satpam
5. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-
    Satuan Pengamanan.
6. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan 

    Anggota Satpam.
7. Surat Keputusan Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri 

    No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta  
    Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan.
READ MORE - Peraturan yang mengatur satpam

INVESTIGASI

INVESTIGASI  

pengertian investigasi adalah serangkaian kegiatan petugas yang diberi wewenang oleh perusahaan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat tertang penyelewengan, penyalahgunaan wewenang dan atau pelanggaran hukum dilingkungan perusahaan yang bersangkutan guna digunakan pimpinan untuk mengambil kebijakan lebih lanjut.
investigator adalah petugas yang diberi wewenang oleh perusahaan untuk melakukan investi-
 gasi terhadap terjadinya penyelewengan,penyalahgunaan wewenang dan atau pe-
 langgaran hukum diperusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang
 berlaku

syarat material : persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaporan yang menyangkut materi
 laporan agar dapat menjawab pertanyaan yang mengandung unsur 7 kah

 1. siapakah - pelapor, korban, saksi, pelaku
 2. apakah - apa yang terkjadi
                - apa perbuatab pidana
 3. dimanakah - dimanakah tempat kejadiannya
                     -dimanakah barang bukti berada
 4. dengan apakah - modus operandi dan alat yang dipakai
 5. mengapakah - mengapakah perbuatan itu dilakukan
 6. bagaimanakah - bagaimana perbuatan itu teradi
                          -apa akibat yang ditimbulkan
 7. bilamanakah - bilamanakah perbuatan itu terjadi 


 tkp : tempat kejadian perkara atau tempat dimana barang bukti ditemukan
 tptkp : tindakan pertama pada tempat kejadian perkara yang dilakuka :
 - mengamankan dan menutup tkp
 - mempertahankan status quo / keaslian
 - menolong korban ( jika ada )

 yang dibawa saat menuju tkp :
 - alat tuli ( untuk mencatat )
 - kamera
 - security line/tali/benang
 - senter
 - kapur ( untuk mengambar posisi korban )
 - bedak ( untuk mencari sidik jari )
 - agar tidak merusak sidik jari )
 - kantong/safety bag ( untuk menyimpan barang bukti )
 - borgol ( untuk mengamankan pelaku )
 - pentungan

READ MORE - INVESTIGASI

.
  • .
 
 
 

Pengikut