Dalam pelaksanaan tugas Satuan Pengamanan (Satpam) harus senantiasa mematuhi Kode Etik Satpam dan Prinsip-Prinsip Penuntun Satpam (P3S) Serta Janji Satpam. Hal-hal tersebut harus menjadi "Sikap dan perilaku yang menjiwa" (security mindedness), sehingga Satuan Pengamanan (Satpam) konsisten dalam pelaksanaan tugas, dan tidak keluar dari jalur-jalurnya. Maka setiap Satuan Pengamanan harus hafal dengan Prinsip-Prinsip Penuntun Satpam dan Janji Satpam yang isinya tersebut di bawah ini :
PRINSIP-PRINSIP PENUNTUN SATPAM
ST Kapolri No. Pol : T/842/1988/Tgl. 20-12-1988
1. Kami anggota Satuan Pengamanan memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pimpinan, jujur dan
bertanggungjawab.
2. Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi
kehormatan Satuan Pengamanan.
3. Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa waspada melaksanakan tugas sebagai pengaman dan
penertib di lingkungan kerja.
4. Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa bersikap open, tidak menganggap remeh sesuatu yang
terjadi di lingkungan kerja.
5. Kami anggota Satuan Pengamanan adalah petugas yang tangguh dan senantiasa bersikap etis dalam
menegakkan peraturan.
JANJI SATPAM
1. Setia dan menjunjung tinggi Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
2. Memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan, serta berani bertanggungjawab terhadap
setiap pelaksanaan tugas.
3. Menjaga kehormatan diri dan menjunjung kehormatan Satuan Pengamanan.
4. Memelihara kesatuan dan persatuan Satuan Pengamanan, serta aparat keamanan lainnya.
5. Senantiasa memelihara dan meningkatkan kewaspadaan serta kemampuan tugas, demi tercapainya
keamanan lingkungan.
0 komentar:
Posting Komentar