Tupoksi Tatpam
Tugas Pokok dan fungsi serta Peranan Satpam
1. Tugas pokok Satpam adalah : menyelenggarakan Keamanan dan ketertiban dilingkungan/kawasan
kerja khususnya pengamanan fhisik ( physical Security )
2. Fungsi Satpam adalah : Segala usaha kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan/kawasan
kerja dari setiap gangguan Keamanan dan Ketertiban serta pelanggaran Hukum ( Umumnya Preventif )
3. Peranan : Dalam melaksanakan Tugasnya Satpam mempunyai peranan sebagai :
a. Unsur pembantu Pimpinan Instansi/Proyek/Badan usaha tempat ia bertugas dibidang Keamanan
dan Ketertiban lingkungan / Kawasan kerjanya.
b. Unsur pembantu Polri dalam pembinaan Keamanan dan Ketertiban terutama dibidang
penegakan Hukum dan " Security mindedness " dalam lingkungan/kawasan kerjanya.
0 komentar:
Posting Komentar